KABAR JOGLOSEMAR- Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan diharapkan segera melapor SPT Tahunan karena untuk wajib pajak perorangan, batas akhir melaporkan SPT Tahunan akan jatuh pada 31 Maret 2021.
Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha waktu melaporkan SPT Tahunan akan berakhir pada awal April 2021.
Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak dijelaskan ada 6 jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT tahunan.
Baca Juga: Akhirnya Amanda Manopo Unggah Foto Keluarga Fiktif Pondok Pelita, Penggemar Ikatan Cinta Girang
Berikut daftar 6 harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
1.Kas dan setara kas
011: uang tunai.