Ini Dia 6 Jenis Harta yang Harus Dimasukkan Dalam SPT Tahunan

- 9 Maret 2021, 08:14 WIB
 Ilustrasi harta yang harus dikaporkan di SPT pajak tahunan
Ilustrasi harta yang harus dikaporkan di SPT pajak tahunan /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat

 


KABAR JOGLOSEMAR
-
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan diharapkan segera melapor SPT Tahunan karena untuk wajib pajak perorangan, batas akhir melaporkan SPT Tahunan akan jatuh pada 31 Maret 2021.

Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha waktu melaporkan SPT Tahunan akan berakhir pada awal April 2021.

Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak dijelaskan ada 6 jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT tahunan.

Baca Juga: Akhirnya Amanda Manopo Unggah Foto Keluarga Fiktif Pondok Pelita, Penggemar Ikatan Cinta Girang

Baca Juga: Saling Melepas Rindu! Genggaman Tangan Aldebaran Menenangkan Tapi Ciuman di Kening Andin Malah Meleset

Berikut daftar 6 harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

1.Kas dan setara kas

011: uang tunai.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x