Ini Dia 6 Jenis Harta yang Harus Dimasukkan Dalam SPT Tahunan

- 9 Maret 2021, 08:14 WIB
 Ilustrasi harta yang harus dikaporkan di SPT pajak tahunan
Ilustrasi harta yang harus dikaporkan di SPT pajak tahunan /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat

Baca Juga: Waduh, 4 Weton Pria Ini Diprediksi Hobi Selingkuh Berdasarkan Ramalan Primbon Jawa

4. Alat transportasi

041: sepeda.

042: sepeda motor.

043: mobil.

049: transportasi lain.

5. Harta bergerak

051: logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.

052: batu mulia seperti intan dan berlian.

053: barang seni dan antik.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah