Ini Dia 6 Jenis Harta yang Harus Dimasukkan Dalam SPT Tahunan

- 9 Maret 2021, 08:14 WIB
 Ilustrasi harta yang harus dikaporkan di SPT pajak tahunan
Ilustrasi harta yang harus dikaporkan di SPT pajak tahunan /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat

3. Investasi

031: saham yang dibeli untuk dijual kembali.

032: saham.

033: obligasi perusahaan.

034: obligasi pemerintah.

035: surat utang lain.

036: reksadana.

037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan lain-lain

038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.

039: investasi lain.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah