Menkopolhukam Mahfud MD Buka Suara Soal KLB Partai Demokrat

- 6 Maret 2021, 16:34 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang KLB Partai Demokrat 2021
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang KLB Partai Demokrat 2021 /Instagram.com/@mohmahfudmd

KABAR JOGLOSEMAR - Mengkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, hari Jumat 5 Maret 2021.

Menurut Mahfud MD, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.

"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," kata Moh MahfudMD dalam akun twitternya @mohmahfudmd yang dikutip Kabar Joglosemar hari Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Virus B117, Mutasi Baru Covid-19 Lebih Cepat Menular Tapi Tak Sebabkan Kondisi Buruk Bagi Penderita

Baca Juga: Mengulik Rahasia Weton Sabtu Legi Neptu 14 Primbon Jawa : Sifat, Rezeki, Pekerjaan hingga Jodoh

 Dikatakan Menkopolhkam Mahfud MD, sesuai UU nomor tahun 1998, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

Hal ini sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," kata Mahfud MD dalam akun yang sama.

Baca Juga: 8 Fakta Pengangkatan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat, Mengaku Tak Punya Hak hingga Penyesalan SBY

Baca Juga: Hore! Amanda Manopo Pamer Infus Dilepas. Tanda Andin Bakal Ditemukan Malam Ini

 Menurut mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini, kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum bila hasil KLB didaftarkan di Kemenkum-HAM.

Dan saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Dan keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan.

Jadi, menurut Mahfud MD, pengadilanlah yang memutuskan sah atau tidaknya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat.

Baca Juga: 7 Hal Menarik Pernyataan SBY Soal Moeldoko Terpilih Ketum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Baca Juga: Moeldoko Ketua Umum KLB Partai Demokrat, SBY serukan 'Perang' untuk Keadilan

 Menurut Mahfud MD, sejak zaman Presiden Megawai Soekarnoputri, Presiden SBY sampai sekarang Presiden Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.

Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Namun, kalau melarang atau mendorong pemerintah juga bisa dituding intervensi, memecah belah dan sebagainya.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," kta Mahfud MD.

Baca Juga: Kronologi Moeldoko Diangkat Sebagai Ketum Partai Demokrat, Sempat Sebut Kudeta Hanya Lelucon

Baca Juga: Hore! Amanda Manopo Pamer Infus Dilepas. Tanda Andin Bakal Ditemukan Malam Ini

Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x