Menkopolhukam Mahfud MD Buka Suara Soal KLB Partai Demokrat

- 6 Maret 2021, 16:34 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang KLB Partai Demokrat 2021
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang KLB Partai Demokrat 2021 /Instagram.com/@mohmahfudmd

 Menurut mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini, kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum bila hasil KLB didaftarkan di Kemenkum-HAM.

Dan saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Dan keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan.

Jadi, menurut Mahfud MD, pengadilanlah yang memutuskan sah atau tidaknya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat.

Baca Juga: 7 Hal Menarik Pernyataan SBY Soal Moeldoko Terpilih Ketum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Baca Juga: Moeldoko Ketua Umum KLB Partai Demokrat, SBY serukan 'Perang' untuk Keadilan

 Menurut Mahfud MD, sejak zaman Presiden Megawai Soekarnoputri, Presiden SBY sampai sekarang Presiden Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.

Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Namun, kalau melarang atau mendorong pemerintah juga bisa dituding intervensi, memecah belah dan sebagainya.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," kta Mahfud MD.

Baca Juga: Kronologi Moeldoko Diangkat Sebagai Ketum Partai Demokrat, Sempat Sebut Kudeta Hanya Lelucon

Baca Juga: Hore! Amanda Manopo Pamer Infus Dilepas. Tanda Andin Bakal Ditemukan Malam Ini

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x