Meski Kemenkop UKM Belum Rilis E-Form, Ini Syarat Untuk Daftar BLT UMKM 2021

- 3 Maret 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Pelaku usaha mikro kecil masih mendapat perhatian dari pemerintah karena masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Diumumkan, Begini Cara Cek Lolos Tidaknya

Tahun lalu, Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Adapun besaran BLT UMKM tahun 2021 berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap penerima.

Untuk itu, pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM bisa memanfaatkan kesempatan bantuan di tahun 2021 ini.

Kendati begitu, Kemenkop UKM masih melakukan persiapan hingga detail pelaksanaan penyaluran BPUM 2021.

“Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya,” tulis @kemenkopukm di Instagram pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Batas Pembayaran Insentif Kartu Prakerja 2020 Hingga 5 Maret, Penerima Wajib Lakukan Ini Dulu

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 

Adapun syarat umum pelaku usaha yang boleh mengajukan bantuan BPUM atau BLT UMKM 2021 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR

Baca Juga: Jogja dan Sleman Dilanda Hujan Es dan Hujan Badai

Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, pelaku usaha juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Persiapkan persyaratan di atas untuk memudahkan proses pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021. Sampai sekarang, Kemenkop UKM juga belum merilis kapan pembukaan BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Tahapan Berikutnya Sebelum Program Pelatihan Dimulai

Pihak Kemenkop UMKM juga menekankan tidak pernah merilis e-form pendaftaran BPUM 2021.

“ Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. Kemenkop UKM tidak pernah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro,” tulis @kemenkopukm.

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara.

Baca Juga: Pledis Entertainment: Penayangan GOING SEVENTEEN Diundur

Pemerintah melalui Kemenkop UKM tidak hanya memberikan bantuan berupa dana hibah tetapi juga relaksasi kredit, digitalisasi UMKM, serta subsidi bunga KUR. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah