Kebijakan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Menyangkut 6 Hal Ini

- 3 Maret 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Pada kesempatan itu Dirjen Haiyani juga meminta para pekerja/buruh agar bekerja dengan penuh semangat dan bertanggungjawab, dengan meningkatkan kompetensi diri, jeli melihat peluang pengembangan karir dan penghasilan dan selalu menjadi patner musyawarah yang produktif serta menjadi bagian penting dalam setiap peran/jabatan/tugas. 

Dengan demikian, menurut Haiyani, para pekerja ikut memberikan konstribusi signifikan dalam pengembangan usaha yang juga berdampak pada kelangsungan bekerja dan kesejahteraan pekerja dan keluarga.

Baca Juga: Tradisi Rakyat Belanda, Peringati Usia Ke-50 Tahun dengan Memasang Boneka di Depan Rumah

Sedangkan bagi pengawas ketenagakerjaan, Dirjen Haiyani mengingatkan bahwa peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting.

Peran itu bukan hanya untuk memastikan penerapan dan penegakan hukum, tapi pengawas ketenagakerjaan pun harus melakukan pembinaan, advokasi dan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja dan stakeholder terkait guna mengimplementasikan aturan.

"Bersama para pengusaha maupun pekerja, pengawas ketenagakerjaan harus melakukan penyesuaian dan pemenuhan semua ketentuan, mencari inovasi-inovasi guna menciptakan kondisi tempat kerja yang harmonis, saling pengertian dan produktif, sehingga kondisi ketenagakerjaan tidak menghambat tapijustru mendorong percepatan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Promo Maret! Simak Cara Beli Kalung Emas Ikatan Cinta Dengan Diskon Rp350 Ribu

Dikatakan, perubahan kebijakan pengupahan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi tenaga kerja, pekerja/buruh maupun dunia usaha. Selain itu, kebijakan pengupahan yang baru diharapkan mampu menjadi solusi bersama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah