Kebijakan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Menyangkut 6 Hal Ini

- 3 Maret 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Plt Direktur Jenderal (Dirjen) PHI dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Tri Retno Isnaningsih mengatakan bahwa secara umum kebijakan pengupahan dalam UU Cipta Kerja yang dituangkan dalam 4 Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut 6 hal.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Beri Insentif Pajak 100 Persen untuk Properti dan Mobil Baru

1. penetapan upah minimum yang proporsional dan implementatif
2. struktur dan skala upah untuk upah yang berkeadilan
3. jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan pelindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam
4. upah terendah bagi usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan untuk memberikan dukungan ketahanan perusahaan yang berada dalam kategori skala usaha tersebut dan di sisi lain tetap memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada skala usaha mikro dan kecil
5. penegasan batas-batas kewenangan pemerintah daerah terkait bidang pengupahan
6. penguatan eksistensi Dewan Pengupahan

Sementara Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalaacar Bincang Informatif mengenai PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan hari Selasa 2 Maret 2021 yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id mmeminta para pengusah untuk mematuhi semua ketentuan  terkait pengupahan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret: Aldebaran Kepikiran Terus, Reyna Bocorkan Rencana Al pada Andin?

Selain itu, ia meminta para pengusaha untuk menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proposional.

Hal ini dilkukan dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja.

Haiyani juga meminta para pengusaha agar menjadikan pekerja sebagai aset yang harus dikelola dengan baik.

Dengan demikian secara bersama-sama bisa mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara serta ikut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerja.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x