Kebijakan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Menyangkut 6 Hal Ini

- 3 Maret 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Plt Direktur Jenderal (Dirjen) PHI dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Tri Retno Isnaningsih mengatakan bahwa secara umum kebijakan pengupahan dalam UU Cipta Kerja yang dituangkan dalam 4 Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut 6 hal.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Beri Insentif Pajak 100 Persen untuk Properti dan Mobil Baru

1. penetapan upah minimum yang proporsional dan implementatif
2. struktur dan skala upah untuk upah yang berkeadilan
3. jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan pelindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam
4. upah terendah bagi usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan untuk memberikan dukungan ketahanan perusahaan yang berada dalam kategori skala usaha tersebut dan di sisi lain tetap memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada skala usaha mikro dan kecil
5. penegasan batas-batas kewenangan pemerintah daerah terkait bidang pengupahan
6. penguatan eksistensi Dewan Pengupahan

Sementara Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalaacar Bincang Informatif mengenai PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan hari Selasa 2 Maret 2021 yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id mmeminta para pengusah untuk mematuhi semua ketentuan  terkait pengupahan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret: Aldebaran Kepikiran Terus, Reyna Bocorkan Rencana Al pada Andin?

Selain itu, ia meminta para pengusaha untuk menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proposional.

Hal ini dilkukan dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja.

Haiyani juga meminta para pengusaha agar menjadikan pekerja sebagai aset yang harus dikelola dengan baik.

Dengan demikian secara bersama-sama bisa mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara serta ikut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerja.

Pada kesempatan itu Dirjen Haiyani juga meminta para pekerja/buruh agar bekerja dengan penuh semangat dan bertanggungjawab, dengan meningkatkan kompetensi diri, jeli melihat peluang pengembangan karir dan penghasilan dan selalu menjadi patner musyawarah yang produktif serta menjadi bagian penting dalam setiap peran/jabatan/tugas. 

Dengan demikian, menurut Haiyani, para pekerja ikut memberikan konstribusi signifikan dalam pengembangan usaha yang juga berdampak pada kelangsungan bekerja dan kesejahteraan pekerja dan keluarga.

Baca Juga: Tradisi Rakyat Belanda, Peringati Usia Ke-50 Tahun dengan Memasang Boneka di Depan Rumah

Sedangkan bagi pengawas ketenagakerjaan, Dirjen Haiyani mengingatkan bahwa peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting.

Peran itu bukan hanya untuk memastikan penerapan dan penegakan hukum, tapi pengawas ketenagakerjaan pun harus melakukan pembinaan, advokasi dan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja dan stakeholder terkait guna mengimplementasikan aturan.

"Bersama para pengusaha maupun pekerja, pengawas ketenagakerjaan harus melakukan penyesuaian dan pemenuhan semua ketentuan, mencari inovasi-inovasi guna menciptakan kondisi tempat kerja yang harmonis, saling pengertian dan produktif, sehingga kondisi ketenagakerjaan tidak menghambat tapijustru mendorong percepatan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Promo Maret! Simak Cara Beli Kalung Emas Ikatan Cinta Dengan Diskon Rp350 Ribu

Dikatakan, perubahan kebijakan pengupahan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi tenaga kerja, pekerja/buruh maupun dunia usaha. Selain itu, kebijakan pengupahan yang baru diharapkan mampu menjadi solusi bersama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah