Usai Jadi Kontroversi, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 16:58 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,9 Kilometer

Pada dasarnya, perpres tersebut tidak menyatakan secara khusus untuk produk miras. Kebijakan ini sejatinya berlaku untuk  penanaman modal.

Meskipun demikian, kebijakan Presiden Jokowi tersebut juga menyebutkan tentang industri miras di beberapa wilayah di Indonesia.

Seperti contoh, pada lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tertulis bahwa investasi miras hanya dilakukan di wilayah  Bali NTT Sulawesi, Papua.

Meskipun demikian, adapun hal yang menjadi kontroversi dari kebijakan Presiden Jokowi ini yakni penanaman modal dari luar wilayah tersebut bisa dilakukan asalkan diusulkan oleh gubernur dan disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaaman Modal.

Baca Juga: Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Saat yang Tepat untuk Beli Rumah dan Mobil Baru

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini 9 Buah untuk Meningkatkan Sistem Imun Tubuh

Pada akhirnya, Presiden Jokowi pun kini telah cabut perpres miras setelah berbagai kontroversi menerjang. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah