Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,9 Kilometer
Pada dasarnya, perpres tersebut tidak menyatakan secara khusus untuk produk miras. Kebijakan ini sejatinya berlaku untuk penanaman modal.
Meskipun demikian, kebijakan Presiden Jokowi tersebut juga menyebutkan tentang industri miras di beberapa wilayah di Indonesia.
Seperti contoh, pada lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tertulis bahwa investasi miras hanya dilakukan di wilayah Bali NTT Sulawesi, Papua.
Meskipun demikian, adapun hal yang menjadi kontroversi dari kebijakan Presiden Jokowi ini yakni penanaman modal dari luar wilayah tersebut bisa dilakukan asalkan diusulkan oleh gubernur dan disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaaman Modal.
Baca Juga: Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Saat yang Tepat untuk Beli Rumah dan Mobil Baru
Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini 9 Buah untuk Meningkatkan Sistem Imun Tubuh
Pada akhirnya, Presiden Jokowi pun kini telah cabut perpres miras setelah berbagai kontroversi menerjang. ***