Usai Jadi Kontroversi, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 16:58 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /YouTube Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo atau yang kerap disapa Jokowi cabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi minuman keras (miras).

Presiden Jokowi cabut perpres investasi miras usai belakangan ini kebijakan tersebut telah jadi kontroversi.

Berbagai pihak, seperti Muhammadiyah, NU (Nahdahul Ulama), dan ormas lain sempat memberikan kritikan mengenai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini.

Baca Juga: Siap-Siap, Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka 

Baca Juga: 10 Drama Korea yang Dibintangi Member EXO, dari Rich Man hingga Andante

Oleh sebab itu, usai jadi kontroversi Presiden Jokowi cabut perpres investasi miras pada Selasa (2/3).

"Bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi, seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Perlu diketahui, perpres tersebut sebelumnya telah keluar sejak tanggal 2 Februari 2021. Kebijakan Presiden Jokowi ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 5 Weton yang Diramalkan Susah Kaya, Ternyata Karena Ini

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x