Jokowi Ubah Rumus Perhitungan Upah Buruh, Simak Ketentuan Terbarunya

- 22 Februari 2021, 07:47 WIB
Presiden Jokowi/
Presiden Jokowi/ /instagram.com@jokowi
 


KABAR JOGLOSEMAR- Melihat situasi dan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 ini, sejumlah aturan kembali dikaji ulang dan diperbaharui.

Salah satu aturan yang diperbaharui saat ini adalah aturan rumus perhitungan upah buruh.

Presiden Jokowi resmi mengubah rumus perhitungan upah buruh, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Doa yang Dibaca Saat Hujan Deras dan Perlu Diamalkan Supaya Terhindar dari Bencana

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021, Presiden mengatur tentang upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median upah, seperti yang tertulis dalam Pasal 25 (4) RPP Pengupahan.

Baca Juga: Liga Champions, Barcelona Butuh Keajaiban untuk Lolos ke Babak Perempatfinal
 
Baca Juga: Update Covid-19, Tambahan Pasien Sembuh Terus Meningkat

Khusus untuk upah minimum kabupaten/kota, penetapan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik seperti dijelaskan dalam Pasal 25.

Sebagai catatan, dalam aturan pengupahan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pembuatan Akun Program Kartu Prakerja 2021 Telah Dibuka, Buka Link Ini
 
Baca Juga: Tas Andin Ikatan Cinta Disebut Mirip 'Besek Tahlilan', Ternyata Harganya Puluhan Juta

Dalam Pasal 26 UU Nomor 36, penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan setiap tahun.

Berbeda dari ketentuan sebelumnya, di era UU Ciptaker, pemerintah mengatur batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan, tulis Pasal 26 (2) beleid.

Baca Juga: PPKM Mikro Mampu Menekan Kasus Positif COVID-19

Sesuai Pasal 26(3) PP, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.

Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

Baca Juga: Tanggapi Perselingkuhan Nissa dan Ayus Sabyan, Ayah Nissa Sabyan: Masih Bocah-bocahan

Dalam hal upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Tak hanya UMP, pemerintah juga mengubah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur dapat menetapkan upah minimum dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Baca Juga: Langkah Kominfo untuk Mendorong Produk UMKM Maju

Penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh Gubernur juga bisa dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Kemudian, dalam Pasal 32 PP Pengupahan, pemerintah juga mengatur tahapan penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota.

Perhitungan nilai upah minimum kabupaten kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya, disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur.

Baca Juga: Ayah Nissa Sabyan Buka SuaraBaca Juga: Sebelum Buat Akun Kartu Prakerja 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya Soal Isu Anaknya Selingkuh dengan Ayus

Dalam hal hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Adapun penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan pada Pasal 26.

Sesuai Pasal 26 PP Pengupahan, ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Dalam hal ini, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.

Baca Juga: Sebelum Buat Akun Kartu Prakerja 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan Provinsi.

Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.***


 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x