Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik seperti dijelaskan dalam Pasal 25.
Sebagai catatan, dalam aturan pengupahan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Pembuatan Akun Program Kartu Prakerja 2021 Telah Dibuka, Buka Link Ini