Jokowi Ubah Rumus Perhitungan Upah Buruh, Simak Ketentuan Terbarunya

- 22 Februari 2021, 07:47 WIB
Presiden Jokowi/
Presiden Jokowi/ /instagram.com@jokowi

Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik seperti dijelaskan dalam Pasal 25.

Sebagai catatan, dalam aturan pengupahan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pembuatan Akun Program Kartu Prakerja 2021 Telah Dibuka, Buka Link Ini
 
Baca Juga: Tas Andin Ikatan Cinta Disebut Mirip 'Besek Tahlilan', Ternyata Harganya Puluhan Juta

Dalam Pasal 26 UU Nomor 36, penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan setiap tahun.

Berbeda dari ketentuan sebelumnya, di era UU Ciptaker, pemerintah mengatur batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan, tulis Pasal 26 (2) beleid.

Baca Juga: PPKM Mikro Mampu Menekan Kasus Positif COVID-19

Sesuai Pasal 26(3) PP, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.

Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

Baca Juga: Tanggapi Perselingkuhan Nissa dan Ayus Sabyan, Ayah Nissa Sabyan: Masih Bocah-bocahan

Dalam hal upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x