Jokowi Ubah Rumus Perhitungan Upah Buruh, Simak Ketentuan Terbarunya

- 22 Februari 2021, 07:47 WIB
Presiden Jokowi/
Presiden Jokowi/ /instagram.com@jokowi
 


KABAR JOGLOSEMAR- Melihat situasi dan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 ini, sejumlah aturan kembali dikaji ulang dan diperbaharui.

Salah satu aturan yang diperbaharui saat ini adalah aturan rumus perhitungan upah buruh.

Presiden Jokowi resmi mengubah rumus perhitungan upah buruh, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Doa yang Dibaca Saat Hujan Deras dan Perlu Diamalkan Supaya Terhindar dari Bencana

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021, Presiden mengatur tentang upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median upah, seperti yang tertulis dalam Pasal 25 (4) RPP Pengupahan.

Baca Juga: Liga Champions, Barcelona Butuh Keajaiban untuk Lolos ke Babak Perempatfinal
 
Baca Juga: Update Covid-19, Tambahan Pasien Sembuh Terus Meningkat

Khusus untuk upah minimum kabupaten/kota, penetapan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x