Jokowi Ubah Rumus Perhitungan Upah Buruh, Simak Ketentuan Terbarunya

- 22 Februari 2021, 07:47 WIB
Presiden Jokowi/
Presiden Jokowi/ /instagram.com@jokowi

Tak hanya UMP, pemerintah juga mengubah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur dapat menetapkan upah minimum dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Baca Juga: Langkah Kominfo untuk Mendorong Produk UMKM Maju

Penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh Gubernur juga bisa dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Kemudian, dalam Pasal 32 PP Pengupahan, pemerintah juga mengatur tahapan penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota.

Perhitungan nilai upah minimum kabupaten kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya, disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur.

Baca Juga: Ayah Nissa Sabyan Buka SuaraBaca Juga: Sebelum Buat Akun Kartu Prakerja 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya Soal Isu Anaknya Selingkuh dengan Ayus

Dalam hal hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Adapun penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan pada Pasal 26.

Sesuai Pasal 26 PP Pengupahan, ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Dalam hal ini, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.

Baca Juga: Sebelum Buat Akun Kartu Prakerja 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan Provinsi.

Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x