Dilaporkan ke Komnas HAM, Ini 4 Poin Polemik Pergub yang Dikeluarkan Sultan HB X

- 18 Februari 2021, 13:42 WIB
caption : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /
caption : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X / /Instagram/@humasjogja

Baca Juga: Terungkap Alasan Tesla Pilih Bangun Pabrik di India Ketimbang di Indonesia

Baca Juga: Vernon SEVENTEEN Ulang Tahun, Simak 8 Fakta Uniknya!

Potensi pelanggaram HAM ada dalam pasal-pasal berikut:

Point pertama, dalam pasal 5 menyatakan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Demonstrasi hanya bisa dilakukan pada radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

Yogi mengungkapkan, di kawasan larangan demonstrasi tersebut terdapat lembaga negara. Di antaranya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan Kantor Pemerintah Provinsi DIY. Kawasan terlarang untuk demonstrasi, selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Poin kedua, tentang pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Baca Juga: Hari Terakhir BLT UMKM Cair! Segera Cek eform.bri.co.id/bpum dan Kunjungi BRI

Baca Juga: Johny G Plate : Pasal Karet UU ITE Sudah Diuji Materiil di MK dan Konstitusional

Dalam Pergub tertulis penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Poin ketiga tentang pembatasan penggunaan pengeras suara. Di dalam Pasal 6 disebutkan mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah