"Di sini mengharuskan setiap orang mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel), tambahnya.
Baca Juga: EXO Biasa Comeback dengan Gerhana, Ini Jadwal Lengkap Gerhana di Tahun 2021
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek dan Cairkan Bansos BST hingga Kartu Sembako
Poin terakhir adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil. Pergub ini mendorong tentara keluar dari barak untuk terlibat dalam urusan sipil.
Dalam pergub tersebut, TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10). Tentara juga terlibat dalam pemantauan pelaksanaan penyampaian pendapat, ini tertuang dalam pasal 11.***