Dilaporkan ke Komnas HAM, Ini 4 Poin Polemik Pergub yang Dikeluarkan Sultan HB X

- 18 Februari 2021, 13:42 WIB
caption : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /
caption : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X / /Instagram/@humasjogja

"Di sini mengharuskan setiap orang mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel), tambahnya.

Baca Juga: EXO Biasa Comeback dengan Gerhana, Ini Jadwal Lengkap Gerhana di Tahun 2021

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek dan Cairkan Bansos BST hingga Kartu Sembako

Poin terakhir adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil. Pergub ini mendorong tentara keluar dari barak untuk terlibat dalam urusan sipil.

Dalam pergub tersebut, TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10). Tentara juga terlibat dalam pemantauan pelaksanaan penyampaian pendapat, ini tertuang dalam pasal 11.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah