Baca Juga: Vernon SEVENTEEN Ulang Tahun, Simak 8 Fakta Uniknya!
Baca Juga: Hari Terakhir BLT UMKM Cair! Segera Cek eform.bri.co.id/bpum dan Kunjungi BRI
Sehingga, dalam pergub tersebut ada lima titik yang terlarang untuk kegiatan demonstrasi dan unjuk rasa.
Yaitu, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Yogyakakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Malioboro, hingga Kotagede. Padahal, masyarakat Jogja biasanya menyampaikan demonstrasi di titik-titik strategis tersebut.
Selain itu, peraturan tersebut dinilai kurang tepat karena di kawasan wisata Malioboro itu, terdapat gedung pemerintah yakni Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemerintah Provinsi DIY.
Baca Juga: Johny G Plate : Pasal Karet UU ITE Sudah Diuji Materiil di MK dan Konstitusional
Baca Juga: Tanpa Link cekbansos.siks.kemensos.go.id, Penerima Bansos PKH Bisa Cek Lewat Sini
2.Pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum
Waktu yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa adalah dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB.
3.Pembatasan penggunaan pengeras suara