4 Alasan Sultan HB X Dilaporkan ke Komnas HAM

- 18 Februari 2021, 13:00 WIB
/

Menurut pergub tersebut, juga diatur pembatasan penggunaan pengeras suara. Demi menjaga ketentraman masyarakat, batas maksimal tingkat kebisingan dengan penggunaan pengeras suara adalah 60 desibel.

4.Keterlibatan TNI

Dalam pergub dicantumkan bahwa TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek dan Cairkan Bansos BST hingga Kartu Sembako

Baca Juga: Nantikan EXO Comeback, Penggemar Pantau Jadwal Gerhana di 2021

ARDY menilai bahwa keterlibatan TNI dalam urusan masyarakat sipil kurang tepat dan tetap melanggar HAM.

Itulah empat hal yang membuat Sultan HB X dilaporkan ke Komnas HAM. Empat poin di atas disebut oleh ARDY berpotensi melanggar HAM.***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah