KABAR JOGLOSEMAR – Gubernur DIY, Sultan HB X baru-baru ini dilaporkan ke Komnas HAM.
Pelaporan itu dilakukan oleh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Perlu diketahui ARDY merupakan gabungan dari 78 organisasi.
Permasalahan yang mendasari pelaporan tersebut adalah pembatasan unjuk rasa yang dilakukan oleh Sultan HB X.
Baca Juga: Terungkap Alasan Tesla Pilih Bangun Pabrik di India Ketimbang di Indonesia
Baca Juga: Kapolsek Astana Anyar Diamankan Karena Kasus Narkoba, Berikut Deretan Kapolsek yang Bermasalah
Pembatasan unjuk rasa atau demonstrasi tersebut termuat dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
ARDY menilai setidaknya ada beberapa poin dalam Pergub tersebut yang berpotensi melanggar HAM. Apa sajakah itu? Simak di bawah ini.
1.Pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum dengan dalih kawasan wisata
Terkait dengan hal ini, sebenarnya pergub di atas merujuk pada keputusan Menteri Pariwisata tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.