Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Jaksa Agung RI : Bisa Kalau Keadaan Darurat

- 17 Februari 2021, 22:25 WIB
ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI tentang hukuman mati koruptor
ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI tentang hukuman mati koruptor /tangkapan layar youtube.com /kejaksaan negeri mimika

Baca Juga: Bisa Kuliah Gratis, Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

"Jiwasraya kan tidak dalam kondisi darurat. Jadi kami maksimalkan. Kemarin itu sudah maksimal (seumur hidup). Kalau dalam keadaan darurat, bisa. Untuk saat ini belum ada (keadaan darurat)," kata Burhanuddin.

Ia pun menyebutkan bahwa dirinya akan tetap mengusut tuntas kasus tersebut hingga selesai.

Pasalnya, dana yang ada dalam kasus korupsi tersebut tidak main-main. Angka 23,7 triliun Rupiah pun menjadikan dia menanggung kasus yang begitu besar.

Baca Juga: Suami Menolak Diceraikan, Nindy Ayunda Sudah Bulat Ingin Berpisah 

"Insya Allah. Saya tidak main-main di sini. Dan dengan segala resiko saya harus tuntaskan," kata dia. ***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Podcast Deddy Corbuzier YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x