Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Jaksa Agung RI : Bisa Kalau Keadaan Darurat

- 17 Februari 2021, 22:25 WIB
ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI tentang hukuman mati koruptor
ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI tentang hukuman mati koruptor /tangkapan layar youtube.com /kejaksaan negeri mimika
 

KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengungkap pendapatnya mengenai hukuman mati bagi koruptor.

Ia mengungkap pendapat tersebut dalam sebuah acara Podcast dengan mantan pesulap Mentalist, Deddy Corbuzier yang tayang di Youtube.

Baca Juga: Optimis Lolos Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12 dengan Ketahui 6 Hal Penting Ini

Menurut ST Burhanuddin, hukuman mati bisa saja berlaku di Indonesia. Meskipun demikian hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.

"Kalau dalam keadaan darurat, bisa (diterapkan) hukuman mati," ujar Jaksa Agung RI, seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Rabu 17 Februari 2021.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa selama ini, kasus yang paling besar yang ia tangani ialah dari pihak perusahaan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Minta doanya ini. Kasus ASABRI ini kasus terbesar di Indonesia, sampai Rp23,7 T. Itu duit tahu, gak dicampur dengan daun," Ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini keadaan sedang tidak dalam kondisi darurat.

Sehingga, belum ada alasan yang kuat untuk menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Podcast Deddy Corbuzier YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x