Presiden Jokowi memberikan arahan agar secepatnya Kapolri harus membuat pedoman UU ITE agar pasal yang menimbulkan multitafsir bisa diterjemahkan dengan sangat hati-hati.
Presiden menyampaikan, jika UU ITE tidak besi memberi keadilan, Jokowi akan meminta DPR segera merevisi.
Jika UU ini tidak bisa memberi payung hukum yang adil bagi seluruh masyarakat nantinya UU ITE akan kembali dikaji oleh DPR.
Baca Juga: Kurang Tidur Bisa Picu Darah Tinggi, Simak Durasi Jam Tidur Ideal yang Harus Dipenuhi Setiap Harinya
Revisi akan berkaitan dengan penghapusan pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Dengan dihapusnya pasal-pasal multitafsir harapanya akan menghilangkan persepsi yang keliru di masyarakat sehingga tidak ada lagi interpretasi yanh dilakukan secara sepihak.***