Baca Juga: Meski LDR, Ini 7 Tips agar Tetap Bisa Rayakan Valentine dengan Berkesan
Baca Juga: Tajir Melintir, Raffi Ahmad Pernah Hampir Bangkrut Saat Terjerat Kasus Narkoba
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.***