Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021: Tolak Vaksin Warga Terancam Tidak Terima Bansos

- 13 Februari 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi Perpres Vaksin
Ilustrasi Perpres Vaksin /// tangkapan layar youtube.com / UW Health

Baca Juga: Meski LDR, Ini 7 Tips agar Tetap Bisa Rayakan Valentine dengan Berkesan

Baca Juga: Tajir Melintir, Raffi Ahmad Pernah Hampir Bangkrut Saat Terjerat Kasus Narkoba

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x