Catat! Status, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Ini Penjelasannya

- 13 Februari 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi tunjangan ASN dan PPPK
Ilustrasi tunjangan ASN dan PPPK /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar
 
KABAR JOGLOSEMAR - Keraguan sejumlah guru honorer untuk mendaftar dan mengikuti seleksi menjadi guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terkait status, gaji dan tunjangan yang belum jelas, kini terjawab.
 
Jawaban soal status, gaji dan tunjangan guru PPPK tersebut dijelaskan langsung oleh Iwan Syahril, Direktur Jenderal GTK Kemendikbud pada hari Jumat 12 Februari 2021. Menurut Iwan Syahril, status, gaji dan tunjangan guru PPPK sama dengan PNS.
 
Bahkan dalam manajemen guru PPPK, ada juga pasal yang megatur tentang mekanismen pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi guru PPPK.
 
 
 
Ketentuan ini sudah diatur dan ada prosedur rekrutmen ASN PPPK untuk memberi perlindungan kerja bagai para guru PPPK.
 
Saat melakukan kunjungan kerja di Kota Sorong, Provinsi Barat, hari Jumat 12 Februari 2021 secara tegas Iwan Syahril megatakan status PPPK dan PNS sama-sama sebagai aparatur sipil negara (ASN).
 
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.
 
 
 
Dikatakan oleh Iwan Syahril, pada tahap awal pemerintah membuka kuota 1 juta bagi guru honorer untuk menjadi guru PPPK.
 
Dan untuk menjadi guru PPPK, para guru honorer segala usia terlebih dahulu mendaftar dan mengikuti seleksi.
 
Menurut Iwan Syahril, rekrutmen guru honorer untuk menjadi guru ASN PPPK diharapkan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
 
 
 
Selain itu, mekanisme ASN PPPK bagi guru honorer untuk mengatasi masalah kekurangan guru dan memberi perlindungan kerja serta memberi kepastian status bagi guru honorer di berbagai daerah.
 
Pada bagian lain Iwan Syahril mengatakan, Kemendikbud juga telah membuat kebijakan guna mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan.
 
Dalam kebijakan itu diatur pembayaran bagi guru honorer yang semula dibatasi hanya maksimal 15 persen, tapi lalu diubah menjadi maksimal sampai 50 persen dari dana BOS.
 
 
 
Dana sampai pada masa pandemi Covid-19i, kebijakan penggunaan dana BOS telah diberikan untuk satuan pendidikan sesuai kebutuhan masing-masing.

Karena itu, Iwan Syahril meminta semua pemerintah daerah agar memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK di tiap provinsi dan kebupaten/kota dalam rangka untuk menjamin kebutuhan para guru honorer di setiap sekolah.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x