Pasal 13A
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Baca Juga: Merasa Aturan Prokes di TV Tidak Merata, Deddy Corbuzier Kritik KPI
Baca Juga: Merasa Aturan Prokes di TV Tidak Merata, Deddy Corbuzier Kritik KPI
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.
Selain sanksi administratif, Presiden Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Berikut bunyinya: