KABAR JOGLOSEMAR- Baru-baru ini Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru tentang pengadaan vaksin Covid-19.
Aturan baru ini cukup mengejutkan karena beberapa point di dalamnya menyebutkan bagi warga yang menolak vaksin maka terancam tidak akan menerima berbagai bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah selama ini.
Isi Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Jadi Korban Hoaks Meninggal Dunia, Armand Maulana: Minimnya Budaya Membaca di Indonesia
Baca Juga: Simak, 7 Fakta Tentang Film Doraemon Stand By Me 2 yang Segera Tayang
Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun menolak ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi.
Hal ini tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres.
Pasal 13A
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Baca Juga: Merasa Aturan Prokes di TV Tidak Merata, Deddy Corbuzier Kritik KPI
Baca Juga: Merasa Aturan Prokes di TV Tidak Merata, Deddy Corbuzier Kritik KPI
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.
Selain sanksi administratif, Presiden Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Berikut bunyinya:
Baca Juga: Meski LDR, Ini 7 Tips agar Tetap Bisa Rayakan Valentine dengan Berkesan
Baca Juga: Tajir Melintir, Raffi Ahmad Pernah Hampir Bangkrut Saat Terjerat Kasus Narkoba
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.***