Relaksasi PPnBM Mobil Dilakukan Secara Bertahap Mulai Maret 2021

- 12 Februari 2021, 13:10 WIB
ilustrasi mobil/
ilustrasi mobil/ //pixabay/free-photos

 


KABAR JOGLOSEMAR - 
Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama 1 tahun membuat industri otomotif mobil mengalami penurunan drastis.

Untuk menghindari efek domino akibat terus melemahnya industri otomotif, pemerintah mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi tentang pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil.

Relaksasi PPnBm ini akan mulai diberlakukan pada Maret 2021 dan akan dilakukan secara bertahap.  

Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Memblokir Situs Tik Tok Cash

Baca Juga: Kostum Mirip dengan BLACKPINK, Penggemar TWICE Serang Park Jinyoung

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan rencananya usulan relaksasi PPnBM mobil ini akan dilakukan selama 9 bulan. 

"Nanti kita akan menggunakan skenario relaksasi PPnBM seperti ini, insentif PPnBM diberikan 100 persen pada bulan Maret-Mei 2021 dan insentif 50 persen pada bulan Juni sampai Agustus dan insentif 25 persen pada September sampai November 2021, "papar Airlangga.

Airlangga menambahkan, relaksasi PPnBM mobil dilakukan bertahap sambil melihat bagaimana perkembangan industri otomotif mobil setelah mendapat kebijakan relaksasi PPnBM. Harapanya industri padat karya ini bisa secepatnya pulih.

Baca Juga: 16 Referensi Kado Valentine Romantis Untuk Pasangan 

Baca Juga: Tidak Hanya Sekedar Ibadah, Ini 7 Manfaat Berpuasa yang Perlu Anda Ketahui

Alasan utama akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi PPnBM mobil karena industri otomotif adalah yang berkaitan dengan industri lain sebagai pendukung.

Selain itu, industri bahan baku mobil sendiri menyumbang 59 persen pada PDB.

"Sekitar 1,5 juta orang bekerja disektor industri otomotif dan dari industri ini menghasilkan kontribusi yang cukup besar untuk PDB negara yaitu sebesar Rp 700 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Februari 2021, Sedang Kecewa Andin Tetap Penuhi Janji Reyna Jadi Putri Pangeran

Baca Juga: 12 Resep Membuat Coklat Valentine Enak, Mudah, Anti Gagal

Relaksasi PPnBM mobil berlaku untuk mobil penumpang 4x2 termasuk sedang dengan kubikasi mesin kurang dsrin1500 cc.

Gaikindo Tunggu Instruksi Teknis Dari Pemerintah

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut antusias rencana relaksasi PPnBM mobil yang dikeluarkan pemerintah.

Ketua Gaikindo, Jongkie Sugiharto mengatakan, Gaikindo menyambut gembira jika kebijakan relaksasi PPnBM ini benar-benar direalisasikan pada industri otomotif.

Saat ini Gaikindo sedang menunggu petunjuk teknis selanjutnya dari pemerintah.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2021 Sekarang, Ini Cara Jika NIK Siswa Tidak Terdaftar di DTKS

Baca Juga: 3 Hari Setelah Meninggal, Donasi untuk Ustaz Maheer yang Digagas Yusuf Mansur Capai Angka Fantastis

"Kebijakan relaksasi PPnBM ini sebenarnya sudah lama kami dengar hanya saja saat itu kami menunggu kapan realisasinya. Saat ini kami sedang menunggu petunjuk teknis selanjutnya dari pemerintah tentang pemberlakuan kebijakan relaksasi PPnBM ini," jelasnya.

Berdasarkan data Gaikindo, kendaraan roda empat dengan ketentuan kubikasi mesin 1.500cc dan produksi dalam negeri merupakan jenis mobil penguasa pasar otomotif di Indonesia.

Pada tahun lalu, mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc berkontribusi 40,6 persen terhadap penjualan ritel otomotif secara nasional.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x