Kasus pernikahan dini umumnya sering menyebabkan terganggunya kesehatan psikis mental wanita. Salah satu ancamannya adalah wanita muda rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mereka tidak memiliki pengetahuan bagaimana caranya terbebas dari kekerasan itu.
Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi dalam pernikahan dini karena belum siapnya mental dari kedua pasangan yang menikah untuk menghadapi masalah-masalah yang muncul.
Baca Juga: Masih Bisa Cairkan Rp3,5 Juta, Pengganti Subsidi Gaji yang Dihentikan di 2021
Baca Juga: Ketentuan Masuk Jogja saat Libur Imlek 2021
Selain istri yang mengalami kekerasan, anak di dalam pernikahan dini ini juga berisiko menjadi korban kekerasan rumah tangga.
Sebaiknya pernikahan dilakukan pada usia yang sudah matang sehingga secara fisik maupun mental sudah lebih siap untuk menjalani kehidupan berumah tangga. ***