Cek Syarat Bansos Ibu Hamil Senilai 3 Juta Rupiah, PKH 2021

- 9 Februari 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta /Pixabay/Cparks

Syarat kedua yaitu merupakan anggota keluarga miskin. Sehingga ibu hamil yang keluarganya tidak terdaftar mengikuti Program Keluarga Harapan, maka tidak akan mendapatkan bansos senilai 3 juta Rupiah.

Perlu diketahui, angka 3 juta Rupiah merupakan total bansos ibu hamil yang bakal didapatkan dalam jangka waktu satu tahun.

Kemensos menyebut bahwa bansos Ibu Hamil akan disalurkan setiap tiga bulan sekali di tahun 2021 yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sehingga ibu hamil akan mendapatkan bansos senilai 750 ribu Rupiah jika dihitung per tiga bulan.

Setelah mendapatkan bansos, ibu hamil harus memenuhi beberapa kewajiban yang telah ditentukan Kemensos. Kewajiban-kewajiban tersebut sebagaimana berikut.

Baca Juga: Bukan Berbentuk Uang, Ini Pengganti Bansos Subsidi Gaji yang Seharusnya Cair Februari 2021

1. Melahirkan di fasilitas kesehatan terdekat.
2. Memeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan terdekat minimal empat kali selama melahirkan.
3. Pemeriksaan kesehatan sebanyak empat kali bagi ibu yang telah nifas selama 42 hari setelah melahirkan.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x