PPKM Tahap 3 di Jogja, Jam Buka Mall Diperpanjang

- 8 Februari 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi Mall buka sampai pukul 8 malam pada saat PPKM
Ilustrasi Mall buka sampai pukul 8 malam pada saat PPKM /Pixabay/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 3 di Jogja berlaku mulai 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021.

Dalam PPKM tahap 3 tersebut, jam buka pusat perbelanjaan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dari sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Modal KTP Bisa Daftar Bansos 2021, Ini Caranya!

Dalam Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang diumumkan pada hari Senin, 8 Februari 2021 itu disebutkan bahwa jam kerja 50 persen dilakukan di kantor dan 50 persen di rumah.

Sementara proses belajar mengajar tetap dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung usaha makan minum termasuk pusat perbelanjaan sebanyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional berlangsung sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam PPKM tahap 3 tersebut, menurut Kadarmanta Baskara Aji selaku Sekda DIY yang dikutip Kabar Joglosemar dari Humas DIY, Senin 8 Februari 2021, juga diatur mengenai peniadaan sementara kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti acara hajatan.

Sementara terkait upaya mengantisipasi long weeken, Kadarmanta Baskara Aji mengaku sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar menerbitkan aturan pembatasan perjalanan jauh antar provinsi.

Namun, menurut Baskara Aji, sampai saat ini usulan tersebut belum mendapatkan respon dari pusat.

Baca Juga: Tidak Boleh Diwakilkan, Perhatikan Syarat dan Cara Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu di Kantor Pos

PPKM tahap 3 ini juga mengatur koordinasi seluruh unsur masyarakat dan sebagai ujung tombak adalah Ketua RT, termasuk di dalamnya Bintara, Kamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, penyuluh, dasawisma, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, karang taruna, pendamping, tenaga kesehatan dan relawan.

Selain Posko RT, menurut Baskara Aji, juga dibentuk posko tingkat kelurahan yang berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Sementara posko tingat kecamatan menjadi supervisi dan lapor ke Satgas Covid-19 Kabupaten dan selanjutnya sampai ke pusat

Dikatakan, dalam PPKM tahap 3 ini juga diatur mengenai zonasi tingkat RT yang terbagi dalam 4 zona, yakni :

1. Zona hijau: bila tidak ada kasus confirmCovid-19 pada satu RT, maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites serta dipantau secara rutin dan berkala

2. Zona kuning : bila terdapat 1-5 rumah dalam satu RTconfirm positif selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isoman untuk pasien positif dan pengawasan secara ketat

Baca Juga: Alokasi Kartu Prakerja 2021 Capai Rp20 Triliun, Ini Kemungkinan Pengganti Subsidi Gaji 2021

3. Zona oranye : bila 6-10 rumah confirm positif dilakukan pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isoman untuk pasien positif dan pengawasan secara ketat serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum lain

4. Zona merah : bila lebih dari 10 rumah confirm positif pengendalian dilakukan sama, hanya untuk batas keluar masuk maksimal pukul 20.00, sementara zona lain maksimal pukul 21.00 WIB.

Sementara Pembajun Setyaningastutie, Kepala Dinas Kesehatan DIY, mengatakan, kegiatan 3T (testing, tracing, treatment) hanya dllakukan terhadap warga yang bergejala. Artinya, tidak dilakukan secara masif.

“Zona wilayah masih merujuk pada pedoman BNPB. Belum ada juknis dari Kemenkes,” kata Pembajun.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Humas Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah