Baca Juga: Angka Kesembuhan COVID-19 di Jogja Melesat Jauh Melebihi Kasus Positif
Tjahjo Kumolo dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo, Minggu, 7 Februari 2021, mengatakan, saat ini sudah banyak pelayanan publik menggunakan aplikasi tanpa harus tatap muka.
Sistem layanan daring ini diharapkan bisa mengurangi atau bahkan menghentikan praktek pungutan liar (pungli) dan suap dalam pelayanan.
Tjahjo Kumolo mengaku bahwa masyarakat sangat mengharapkan kecepatan dalam urusan perizinan maupun kecepatan pelayanan dalam berbagai bidang.
Dan upaya pencegahan pungli dan korupsi pada sektor pelayanan publik bisa dilakukan dengan cara penyederhanaan izin usaha maupun izin administrasi umum.
Dan selama ini pemerintah sudah punya Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mnyatukan berbagai unit pelayanan publik dalam satu atap.
Ia memberi contoh, sejumlah izin yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi, namun kini suda terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan Bansos BLT UMKM 2021 senilai 2,4 Juta
Seperti diketahui, pada bulan November 2020,Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan bahwa dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya. Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.
Namun, pada sisi lain, penegakkan hukum yang terbuka dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah.