Bupati di NTT Kewarganegaraan Ganda, Bolehkah Berkewarganegaraan Ganda?

- 4 Februari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan /Pixabay/jackmac34

Artinya, orang yang memiliki kewarganegaraan ganda, misal Indonesia dan negara lain, tidak sah diakui dan harus memilih salah satunya.

Untuk anak yang lahir dari kedua orang tua dengan kewarganegaraan yang berbeda, biasanya anak tersebut baru akan memilih status kewarganegaraannya ketika ia telah dewasa, yakni 18 tahun.

Sistem pengakuan warga negara ini bermacam-macam untuk masing-masing negara. Namun, yang paling umum adalah dengan dua sistem. Sistem tersebut yaitu ius soli dan ius sanguinis.

Pada negara yang menganut ius soli, status kewarganegaraan diakui ketika ia lahir di negara tersebut.

Sedangkan, bagi negara yang menganut ius sanguinis, status kewarganegaraan diakui ketika ia memiliki garis keturunan dari orang yang merupakan warga negara dari negara tersebut.

Baca Juga: Viral Bupati NTT Terpilih Berstatus WNA dan Berkewarganegaraan Ganda

Di Indonesia, kasus kewarganegaraan ganda ini sangat sering terjadi. Terutama kepada public figure yang merupakan kelahiran blasteran.

Misalnya saja Cinta Laura yang memiliki kewarganegaraan ganda antara Indonesia dan Jerman. Akhirnya ia harus memilih kewarganegaraan Jerman agar lebih mudah berkarir di dunia internasional.

Kasus lainnya yaitu pesebakbola Irfan Bachdim yang memiliki status kewarganegaraan ganda Indonesia dan Belanda.

Sebelum ulang tahunnya yang ke-21, ia pada akhirnya memilih menjadi WNI agar tetap dapat membela Indonesia lewat timnas.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x