Bupati di NTT Kewarganegaraan Ganda, Bolehkah Berkewarganegaraan Ganda?

- 4 Februari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan /Pixabay/jackmac34

Jadi, sudah jelas bahwa status kewarganegaraan ganda untuk WNI hanyalah sementara saja hingga ia sudah cukup dewasa untuk memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Hati-Hati Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim Paling Banyak Terjadi di Indonesia

Meski begitu, beberapa negara di dunia seperti Amerika Serikat membolehkan warganya memiliki dua kewarganegaraan.***

  •  

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x