Semua Rumah Sakit Boleh Layani Pasien COVID-19, Ini Syaratnya

- 4 Februari 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi ruang perawatan rumah sakit.
Ilustrasi ruang perawatan rumah sakit. /Pixabay/vitalworks

3. mempunyai fasilitas yang memadai

Meski semua rumah sakit diizinkan untuk melayani pasien COVID-19, namun masyarakat tetap diminta untuk secara ketat dan disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah tertular COVID-19 untuk mengurangi beban rumah sakit.

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dengan rutin.

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Hati-Hati Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim Paling Banyak Terjadi di Indonesia

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada tahap awal memprioritaskan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Sejak vaksinasi dilakukan pada 13 Januari 2021 sampai dengan 1 Februari 2021 sudah tercatat lebih dari 500.000 sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang sudah  mendapatkan suntikan vaksin COVID-19.

Besarnya jumlah SDMK yang sudah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dalam waktu singkat itu menunjukkan antusiasme tenaga kesehatan dalam mendukung program vaksinasi.

Dengan data tersebut, pemerintah pun optimistis target 1,5 juta SDMK yang divaksinasi COVID-19 segera bisa terwujud.

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Ini Jenis Makanan Penyebab Kanker Payudara yang Kerap Disepelekan

"Mari dukung program vaksinasi COVID-19 dengan tetap menjalankan 3M secara disiplin dan siap divaksinasi saat giliran kita tiba," ajak Prof Wiku, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah