KABAR JOGLOSEMAR – Baru-baru ini, beredar kabar bahwa bantuan subsidi gaji atau BSU tidak dilanjutkan di tahun 2021.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Pemberhentian subsidi gaji tersebut dikarenakan dana subsidi gaji untuk tahun 2021 tidak masuk ke dalam anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Baca Juga: Soal Kubah Lava Baru Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG
Meskipun begitu, Menaker mengungkapkan bahwa hal itu memang benar, namun bisa dikatakan hanya sementara.
“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dikutip Kabar Joglosemar.com dari berbagai sumber.
Dari kalimat tersebut, Menaker seolah berusaha menyampaikan bahwa pemberhentian subsidi gaji tersebut hanya sementara.
Bila kondisi ekonomi selanjutnya memungkinkan untuk kembali menyalurkan bantuan, subsidi gaji bisa jadi kembali disalurkan.
“Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan,” katanya lagi.