8 Bantuan yang Tetap Ada di 2021, Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 1 Februari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi blt
Ilustrasi blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Pandemi corona yang masih terjadi di Indonesia membuat Pemerintah melanjutkan program bantuannya di tahun 2021.

Sejak tahun 2020 lalu tepatnya di awal pandemi, Pemerintah melalui berbagai kementeriannya menyalurkan bantuan berupa uang tunai.

Baca Juga: Myanmar Dikudeta Militer, Ini Imbauan dari Kemenlu RI

Kini, di tahun 2021, Pemerintah berniat melanjutkan program bantuan tersebut. Ada enam bantuan yang rencananya akan diperpanjang oleh Pemerintah.

Dikutip Kabar Joglosemar.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa bantuan yang diperpanjang di tahun 2021:

1. BLT UMKM

Bantuan yang ditujukan untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini akan kembali disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Sama seperti sebelumnya, bantuan yang diberikan senilai Rp2,4 juta.

Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban dari para pengusaha UMKM tersebut di tengah masa-masa sulit pandemi seperti sekarang.

Baca Juga: Resmikan Bank Syariah Indonesia, Simak Pesan Penting Presiden Joko Widodo

2.Subsidi Listrik

Subsisi listrik PLN telah dipastikan akan diperpanjang di tahun 2021 oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Adapun, aturan dari subsisi listrik di tahun 2021 masih sama dengan aturan subsisi listrik di tahun 2020.

Yaitu diskon 100% untuk pelanggan listrik 450 VA, diskon 50% bagi pelanggan listrik 900 VA, dan pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang diberi diskon 100%.

3. Kartu Prakerja

Kelanjutan dari pemberian bantuan kartu prakerja ini telah dipastikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Adapun, pendaftaran kartu prakerja gelombang 12 menjadi pendaftaran kartu prakerja pertama di tahun 2021.

Untuk bantuan kartu prakerja ini, Pemerintah digadang-gadang mengeluarkan dana yang tidak sedikit, yakni Rp10 triliun.

Baca Juga: Selain Myanmar, Ini 5 Negara yang Pernah Alami Kudeta Militer

4. Program sembako

Program sembako termasuk ke dalam program bantuan sosial (bansos). Program sembako ini juga disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Adapun penerima bantuan ini mencapai 18,8 juta KPM. Adapun, wujud dari bantuan ini adalah sembako yang senilai dengan Rp200 ribu.

5. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) ini akan disalurkan kembali memalui pos.

Nominal bantuan ini yaitu Rp300 ribu per KPM dan akan diberikan pada bulan Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Kenapa Terjadi Kudeta Myanmar? Ini Jawabannya!

6. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bagi yang belum tahu, program PKH adalah program yang  ditujukan kepada keluarga kurang mampu atau miskin yang terdaftar sebagai program penerima PKH.

Bantuan ini rencananya akan diberikan secara bertahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

7. Bantuan Ibu Hamil dan Balita

Bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil dan balita ini dikhususkan untuk keluarga penerima bantuan PKH.

Adapun, nominalnya berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun untuk PKH tersebut.

Bantuan ibu hamil dan balita ini rencananya akan diberikan secara bertahap pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Tinggi, Luhut Pandjaitan Beberkan Data yang Mengejutkan

8. Pelatihan vokasi

Program ini dibentuk untuk menggantikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang pada tahun 2021 ini dihentikan.

Adapun, menurut Menaker Ida Fauziyah, ia masih berusaha mempersiapkan program pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Salah satu caranya yaitu dengan berusaha menjalin sinerga dan kerja sama dengan dunia usaha dan industri. Kerja sama tersebut salah satunya dengan cara pelatihan vokasi.

Namun, hingga kini belum ada info lebih lanjut mengenai pelatihan vokasi ini. Karena kabar dihentikannya BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga masih baru.

Baca Juga: Bisa Untuk Ramal Jodoh, Ini Arti Weton Jawa Serta Cara Menghitungnya

Itulah delapan bantuan yang kurang lebih akan diperpanjang di tahun 2021 ini. Pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima dengan mengeceknya terlebih dahulu.***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah