KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan RI menetapkan sasaran vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat Indonesia. Bahkan, vaksinasi COVID-19 sudah mulai berjalan sejak 13 Januari 2021 lalu.
Pemberian vaksin diprioritaskan untuk tenaga kesehatan karena merekalah garda terdepan. Vaksinasi COVID-19 dilakukan dua tahap untuk setiap orang.
Baca Juga: 9 Tahun Berkaya, Ini 10 Fakta Unik Baekhyun EXO yang Perlu Diketahui
Kendati pemerintah memberikan vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat, namun ada kriteria kelompok yang tidak bisa diberikan vaksin COVID-19.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, berikut kriteria orang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 Sinovac:
Baca Juga: Menilik Perjalanan Kang Pipit Preman Pensiun, Pernah Gabung Kelompok Preman hingga Masuk Lapas
- Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun
- Menderita penyakit ginjal
- Wanita hamil dan menyusui
- Tekanan darah di atas 140/90
- Menderita HIV *
- Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus COVID-19
- Menderita diabetes melitus (DM) *
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Memiliki riwayat penyakit paru (Asma, PPOK, TBC) *
- Menderita penyakit autoimun
- Menderita Sindrom Hiper IgE
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah/ transfusi darah
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung koroner)
- Menderita epilepsi atau penyakit gangguan saraf lainnya.
Baca Juga: Dari Bawang Putih hingga Brokoli, Ini 7 Makanan Sederhana Pencegah Kanker
Bagi para penerima vaksin COVID-19 Sinovac diharapkan untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum divaksin.
Meskipun sudah divaksin COVID-19, penerima vaksin juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan demi memberikan perlindungan untuk diri sendiri maupun orang lain.