Penting! Ini 14 Kriteria Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac

- 30 Januari 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 //Pixabay.com/torstensimon

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan RI menetapkan sasaran vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat Indonesia. Bahkan, vaksinasi COVID-19 sudah mulai berjalan sejak 13 Januari 2021 lalu.

Pemberian vaksin diprioritaskan untuk tenaga kesehatan karena merekalah garda terdepan. Vaksinasi COVID-19 dilakukan dua tahap untuk setiap orang.

Baca Juga: 9 Tahun Berkaya, Ini 10 Fakta Unik Baekhyun EXO yang Perlu Diketahui

Kendati pemerintah memberikan vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat, namun ada kriteria kelompok yang tidak bisa diberikan vaksin COVID-19.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, berikut kriteria orang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 Sinovac:

Baca Juga: Menilik Perjalanan Kang Pipit Preman Pensiun, Pernah Gabung Kelompok Preman hingga Masuk Lapas

  1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun
  2. Menderita penyakit ginjal
  3. Wanita hamil dan menyusui
  4. Tekanan darah di atas 140/90
  5. Menderita HIV *
  6. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus COVID-19
  7. Menderita diabetes melitus (DM) *
  8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  9. Memiliki riwayat penyakit paru (Asma, PPOK, TBC) *
  10. Menderita penyakit autoimun
  11. Menderita Sindrom Hiper IgE
  12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah/ transfusi darah
  13. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung koroner)
  14. Menderita epilepsi atau penyakit gangguan saraf lainnya.

Baca Juga: Dari Bawang Putih hingga Brokoli, Ini 7 Makanan Sederhana Pencegah Kanker

Bagi para penerima vaksin COVID-19 Sinovac diharapkan untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum divaksin.

Meskipun sudah divaksin  COVID-19, penerima vaksin juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan demi memberikan perlindungan untuk diri sendiri maupun orang lain.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x