Sejak 26 Januari, 14 Kecamatan di Sleman Masuk Zona Merah COVID-19

- 30 Januari 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi penyebaran virus corona
Ilustrasi penyebaran virus corona /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menetapkan 14 kecamatan dari total 17 kecamatan di Kabupaten Sleman masuk zona merah atau beresiko tinggi penularan COVID-19.

Sementara 3 kecamatan lainnya masuk zona oranye atau beresiko sedang penularan COVID-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Januari: Aldebaran Ungkap Reyna Anak Kandung Andin Demi Rumah Tangganya?

Baca Juga: Sinopsis Drama Mr Queen Eps 15: Raja Cheoljong dan Ratu Kim So Yong Semakin Mesra

Dengan demikian tidak ada satu pun kecamatan di Kabupaten Sleman yang masuk zona kuning atau beresiko rendah, apalagi masuk zona hijau atau tanpa bersiko.

Dari peta epidemiologi COVID-19 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang dikeluarkan pada 26 Januari 2021 mencatat, Kecamatan Kalasan yang per 17 Januari 2021 masuk zona oranye (beresiko sedang) berubah menjadi zona merah sejak 26 Januari 2021.

Demikian pula Kecamatan Turi yang pada 17 Januari 2021 masuk zona oranye (beresiko sedang), sejak 26 Januari 2021 masuk zona merah (beresiko tinggi).

Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Prambanan yang per 17 Januari 2021 masih zona oranye, sejak 26 Januari 2021 meningkan menjadi zona merah atau beresiko tinggi penularan COVID-19.

Sementara Kecamatan Minggir, Moyudan dan Ngemplak yang per 17 Januari 2021 masuk zona merah kini per 26 Januari 2021 turun ke zona oranye atau beresiko sedang.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x