KABAR JOGLOSEMAR - Jika pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di tahap sebelumnya jam operasional mal dibatasi hingga jam 7 malam, kini, pemerintah melonggarkan hingga pukul 8 malam.
Hal ini ditetapkan menyusul dari keputusan terbaru pemerintah terkait PPKM terbaru. Sebe,umnya dijadwalkan bahwa PPKM akan terlaksana hingga tanggal 25 Januari ini, namun melihat hasil evaluasi, diputuskan adanya perpanjangan kebijakan.
Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka menekan kasus pertumbunhan virus corona.
“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dikutip Kabar Joglosemar dari laman Setkab RI.
Baca Juga: Tak Jadi Berakhir Tanggal 25, PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021
Baca Juga: Bukan Lim Jukyung, Netizen Baper Lihat Lee Suho dan Han Seojun di Drakor True Beauty
Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan segera mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.
Nantinya setiap kepala daerah yang menerima instruksi tersebut diminta untuk melakukan evaluasi.
Parameter evaluasi yang dimaksud ialah yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.