Daerah Zona Merah COVID-19 Melonjak, Pemda Perlu Ubah Strategi

- 21 Januari 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi penyebaran virus corona
Ilustrasi penyebaran virus corona /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Penambahan kasus positif virus corona atau COVID-19 dalam beberapa minggu terakhir cukup mengkhawatirkan. Jumlah daerah yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penularan atau penyebaran virus corona atau COVID-19 melonjak.

Bila minggu lalu, hanya 70 kabupaten dan kota di Indonesia masuk zona merah, namun dalam minggu ini melonjak menjadi 108 kabupaten/ kota yang beresiko tinggi penyebaran atau penularan virus corona.

"Ini berarti hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki risiko penularan Covid-19 yang sangat tinggi," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman BNPB.

Menurut Prof Wiku, perkembangan peta zonasi merah ini cukup mengkhawatirkan. Apalagi, 15 kabupaten yang tidak pernah masuk zona merah, kini berada di zona merah. Kabupatena tersebut adalah Madiun, Magetan, Ponorogo, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Bima, Dompu, Manggarai Barat, Morowali Utara, Poso, Sigi, Tojou Una-Una dan Tolitoli. 

Karena itu, Wiku mengingatkan agar jangan sampai angka daerah yang masuk zona merah terus bertambah pada minggu berikutnya.

Baca Juga: Niat untuk Ibadah Puasa Sunnah Senin Kamis untuk Kebaikan Dunia Akhirat

"Kita tidak mau zona merah mendominasi warna di peta zonasi risiko. Ingat, jangan salah fokus, upaya yang harus dilakukan bersama adalah menurunkan angka di zona oranye untuk pindah ke zona kuning atau hijau, bukan malah pindah ke zona merah," harap Wiku. 

Dikatakan, jumlah daerah zona oranye atau risiko sedang kini menurun dari 374 menjadi 347 kabupaten/kota. Sementara jumlah zona kuning atau risiko rendah juga turun dari 56 menjadi 45 kabupaten/kota. Dan zona hijau tidak ada yang baru alias tetap 10 kabupaten/kota, sementara zona hijau tidak terdampak juga tetap 4 kabupaten/kota. 

Menurut Prof Wiku pada minggu ini ada 52 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye ke zona merah. Karena itu, kepala daerah pada 52 kabupaten/kota tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat dan Kementerian Kesehatan. Bia juga koordinasikan kebutuhan yang dapat mendukung upaya penanganan Covid-19. 

Ke-52 kabupaten/kota tersebut ada di Provinsi Jawa Tengah yakni Banyumas, Purbalingga, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Sragen, Grobogan, Pati, Jepara, Semarang, Batang, Pemalang, Kota Magelang dan Kora Semarang.

Baca Juga: 10 Fakta Rekam Jejak Karir Listyo Sigit Prabowo yang Baru Saja Ditetapkan Sebagai Kapolri Baru

Sementara provinsi yang menyumbang perpindahan ke zona merah ada di Sumatera Utara di Kota Medan, Sumatera Barat di Tanah Datar, Sumatera Selatan di Kota Prabumulih, Lampung ada di Lampung Utara serta Lampung Barat dan Pringsewu. 

Sedangkan di Jawa Barat ada di Bandung dan Bandung Barat,di Jawa Timur antara lain Ponorogo, Trenggalek, Madiun, Magetan dan Ngawi. Kemudian di Nusa Tenggara Barat ada di Dompu, Bima dan Kota Bima dan di Nusa Tenggara Timur berada di Manggarai Barat. Dan di Kalimantan Tengah ada di Sukamara, Gunung Mas, Katingan dan Pulang Pisau.

Kemudian di Kalimantan Selatan ada di Tanah Bumbu dan Tanah Laut,Provinsi Kalimantan Timur berada di Berau, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kemudian Sulawesi Tengah ada di Posis, Tolitoli, Tojo Una-Una, Sigi dan Morowali Utara, di Sulawesi Utara ada di Minahasa, Minahasa Utara, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu serta di Provinsi Maluku ada di Kepulauan Aru. 

Wiku memint pemda agar perkembangan ini menjadi bahwan refleksi dalam penanganan Covid-19. Bila perkembangan menunjukkan ke arah yang tidak diharapkan, maka perlu memperbaiki strategi, cara dan upaya penanganan agar bisa berhasil.

Baca Juga: Hasil Vaksinasi COVID-19, Ini Pengakuan Para Penerima Vaksin

Sementara kepada masyarakat, Wiku agar membantu menekan penularan Covid-19 dengan cara tetap di rumah saja, tidak bepergian jika tidak mendesak. Selain itu, wajib menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

"Meski masyarakat jenuh, namun disiplin protokol kesehatan satu-satunya cara efektif mencegah penularan," kata Wiku

Editor: Galih Wijaya

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x