Viral, Berita Pemecatan Gusti Prabu dan Gusti Yuda dari Jabatan di Kraton Yogyakarta

- 20 Januari 2021, 16:33 WIB
Keraton Yogyakarta.
Keraton Yogyakarta. /ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

KABAR JOGLOSEMAR - Sepanjang hari Selasa, 19 Januari 2021 hingga saat ini, viral diberitakan di media online maupun media sosial (medsos) tentang pencopotan atau pemecatan GBPH Prabukusmo atau Gusti Prabu dan GBPH Yudaningrat (Gusti Yuda) dari jabatan sebagai penggedhe di Kraton Yogyakarta.
 
Berita-berita tersebut berawal dari beredarnya sebuah dokumen berjudul Dawuh Dalem nomor 01/DD/HB.10/Bakdomulud.`XII/JIMAKIR.1954.2020, tertanggal 2 Desember 2020.
 
Dalam dokumen yang cap dan ditandatangani oleh Hamengku Bawono 10 Raja Keraton Yogyakarta itu disebutkan bahwa Gusti Bandara Pangeran Harya (GBPH) Drs Haji Yudaningrat MM dan Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH) Haji Prabukumo (bukan Prabukusumo, red) Spsi dicopot dari sebagai penggedhe atau pejabat di Keraton Yogyakarta.
 
 
 
Ketika media mengonformasikan kebenaran dokumen berisi pencopotan dirinya dan adiknya itu, Selasa, 19 Januari 2021, GBPH Prabukusumo yang akrab disapa Gusti Prabu itu pun merespon begini :
 
Kulo sabar mas..Memang sdh 6 tahun kulo mboten purun aktif di Kraton sejak SABDA2 yg melanggar PAUGERAN..
 
Lha menawi kulo saha Dimas Yudho dipun jabel kelenggahanipun, artinya kan di PECAT to. Makanya saya membuat ini semua, agar WARGA DIY TAHU KALAU SAYA dan DIMAS YUDHO itu TIDAK SALA!! Yang SALAH itu ya BAWONO!!! Njih to? Wong ora ana klera klerune kok dipocot!!
 
 
 
Dalam dokumen berisi pencopotan Gusti Prabu dan Gusti Yudha tersebut, Hamengku Bawono 10 Raja Keraton Yogyakarta (nama yang tertulis dalam dokumen, red), juga mengangkat dua putrinya.
 
Pada Bab I dokumen tentang pencopotan GBPH Yudaningrat tersebut, Hamengku Bawono 10 Raja Keraton Yogyakarta mengangkat GKR Mangkubumi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya, menjadi Penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
 
Sedangkan dalam Bab II dokumen tersebut, Hamengku Bawono 10 Raja Keraton Yogyakarta mengangkat GKR Bendara, Wakil Penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya, menjadi Pengedhe Nityabudaya Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat, sebuah divisi keraton yang berwenang atas museum dan kearsipan keraton.
 
 
 
Sampai saat ini, Kabar Joglosemar belum mendapatkan konfirmasi mengenai kebenaran dokumen dengan cap dan tandatangan Hamengku Bawono 10 Raja Keraton Yogyakarta berisi pencopotan Gusti Prabu dan Gusti Yudha tersebut.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x