Begini Alur Vaksinasi COVID-19, Mulai Daftar Ulang Sampai Dapatkan Undangannya

- 15 Januari 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19
Ilustrasi vaksin COVID-19 /Pixabay/MasterTux

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan RI telah menyiapkan alur pelayanan vaksinasi COVID-19. Mulai 14 Januari 2021, vaksinasi sudah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia untuk tahap pertama.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengawali vaksinasi COVID-19 di Indonesia pada 13 Januari 2021 lalu.

Vaksinasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dan mengurangi penularan penyakit COVID-19.

Baca Juga: 9 Fakta Unik Pemain Serial WandaVision yang Tayang Hari Ini  

Baca Juga: Ini 7 Daftar Gempa Bumi Berdampak Besar yang Pernah Melanda Indonesia 5 Tahun Terakhir

Adapun pelaksanaan vaksin COVID-19 ditargetkan rampung pada Maret 2022 mendatang. Dikutip KabarJoglosemar.com dari Instagram resmi Kemenkes RI @kemenkes_ri berikut alur pelayanan vaksinasi COVID-19:

  1. Calon penerima vaksin COVID-19 telah melakukan registrasi ulang dan datang tepat waktu sesuai jadwal.
  2. Calon penerima vaksin COVID-19 menunjukan e-ticket dan bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi. Setelah identitas sudah terverifikasi calon penerima vaksin lanjut untuk melakukan skrining.
  3. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid).

Baca Juga: Sinopsis Drama Mr. Queen Eps 11: Kim So Yong Masak Kentang Tornado dari Masa Depan

Baca Juga: LOGIN ke dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu dan Pencairannya 

Jika calon penerima vaksin dinyatakan sehat, maka proses vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan.

  1. Calon penerima vaksin diberikan vaksin COVID-19 secara aman. Penyuntikkan dilakukan di lengan tangan kiri.
  2. Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi sedangkan penerima vaksin diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI dan penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.

Baca Juga: 20 Orang Ditemukan Meninggal Akibat Gempa Bumi di Majene

Sebagaimana diketahui, Kemenkes telah mengirimkan pesan SMS Blast untuk para penerima Vaksin COVID-19. Penerimanya SMS tersebut harus melakukan registrasi atau daftar ulang secara online.

Berikut cara melakukan daftar ulang bagi penerima vaksinasi COVID-19:

  1. Calon penerima vaksin COVID-19 diminta untuk melakukan registrasi untuk memilih tempat dan jadwal layanan vaksinasi. Registrasi bisa dilakukan melalui SMS, UMB *119#. Tenanglah, layanan SMS dan UMB ini gratis.
  2. Daftar ulang dapat dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi, webpedulilindungi.id. Apabila kesulitan melakukan verifikasi maka dapat dilakukan oleh Babinsa/Babinkatibmas dengan melibatkan Kepala Dusun, Lurah, Ketua RT/RW maupun Puskesmas setempat.
  3. Selain itu, penerima vaksin COVID-19 juga perlu menjawab jujur tentang riwayat penyakit. Nantinya akan muncul pertanyaan-pertanyaan yang muncul di sistem
  4. Setelah selesai pengisian data hingga jadwal vaksinasi, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan (e-ticket).

Baca Juga: Jinyoung GOT7 Bikin Penggemar Emosional Lewat Pidato di GDA 2021

Baca Juga: Preview Drama Korea Lovestruck in The City: Ji Chang Wook dan Kim Ji Won Bersatu Kembali

Nantinya, data penerima vaksin yang telah terverifikasi dan jadwal vaksinasi dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi atau https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x