Berikut Syarat dan Ketentuan Ibu Hamil Dapat BLT PKH 2021 Rp 3 Juta

- 15 Januari 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta /Pixabay/Pexels

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali memberikan bantuan bagi keluarga miskin. Kali ini, Kemensos RI menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan atau BLT PKH 2021.

Dikutip dari Instagram resmi @kemensosri, ibu hamil turut merasakan manfaat BLT PKH 2021 yang diluncurkan Pemerintah Indonesia pada 4 Januari 2021 lalu.

Penerima BLT PKH 2021 di antaranya ibu hamil, balita, lansia dan anak sekolah. Ibu hamil berhak mendapatkan BLT Rp 3 Juta selama satu tahun. Berikut syarat dan ketentuan ibu hamil dapat BLT PKH 2021

  1. Ibu hamil merupakan warga yang tergolong miskin atau kurang mampu
  2. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Apabila ibu hamil belum memiliki KPS dapat segera mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian disampaikan ke kelurahan setempat.

Baca Juga: Tak Terima Dilaporkan Polisi, Dokter Richard Akan Laporkan Balik Kartika Putri

BLT ibu hamil Rp 3 juta bisa segera diurus agar dapat meringankan biaya pemeriksaan selama kehamilan, persalinan, bahkan hingga masa nifas.

Meski mendapatkan BLT PKH 2021, ada kewajiban yang harus dilakukan ibu hamil:

  1. Ibu hamil penerima BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan ibu dan anak.
  3. Saat proses persalinan pertolongan di fasilitas kesehatan atau Puskesmas terdekat.
  4. Setelah melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Baca Juga: Terungkap S Pen Samsung Galaxy S21 Ultra Dijual Terpisah

BLT PKH 2021 merupakan program bantuan sosial bersyarat untuk ibu hamil dan anak. Ibu hamil bisa merasakan fasilitas layanan kesehatan sebagaimana mestinya terutama saat pandemi COVID-19. 

Tak hanya ibu hamil, balita juga mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta, penyandang disabilitas sebesar Rp 2,4 juta, serta lansia mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x