Mengenal Arti Emergency Use Authorization (EUA), Agar Tidak Ragu dengan Vaksin COVID-19

- 14 Januari 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi KIPI Vaksin Corona
Ilustrasi KIPI Vaksin Corona /Instagram/@pfizerinc

KABAR JOGLOSEMAR - Emergency Use Authorization atau UEA adalah izin penggunaan darurat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan UEA dan kaitannya dengan vaksin COVID-19?

UEA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat untuk obat yang belum mendapatkan izin edar atau obat yang telah mendapatkan izin edar tetapi dengan indikasi penggunaan yang berbeda (indikasi baru) untuk kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Baca Juga: Raffi Ahmad Berikan Klarifikasi Langgar Protokol Kesehatan Usai Divaksin Corona

Penjelasan itu sesuai dengan infografis yang disampaikan oleh akun resmi BPOM @bpom_ri.

Kriteria EUA ada 5 yakni:

1. telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh Pemerintah.

2. Mutu obat sesuai standar dan CPOB

3. Belum ada alternatif pengobatan/penatalaksanaan yang memadai

4. Terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat

5. Kemanfaatan lebih besar dari risiko

Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Kesalahan setelah Divaksin Corona, Ini Tanggapan Sherina Munaf

EUA atau izin penggunaan darurat ini tentu ada masa berlaku dan evaluasinya. Persetujuan EUA hanya berlaku hingga ditetapkannya akhir masa kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dan selanjutnya akan ditinjau kembali sesuai perkembangan dan kondisi terkini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu, tanggal 13 Januari 2021 kemarin pemerintah telah memulai program vaksinasi nasional dengan menyuntikkan secara perdana vaksin COVID-19.

Orang pertama yang menerima vaksin COVID-19 tersebut adalah orang nomor 1 di Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Raffi Ahmad, dr Tirta: Kasus Sampean Bisa Berat

Baca Juga: Akui Kecolongan, Ini Pesan Chicco Jerikho yang Positif Corona

Beserta Presiden Jokowi, ada perwakilan menteri, tokoh-tokoh agaman, Kapolri, Panglimna TNI, serta perwakilan kaum muda dan pedagang yang turut divaksin pada hari itu di istana negara.

Satu hari setelahnya, yakni tanggal 14 Januari 2021 vaksinasi nasional dilaksanakan di daerah secara serentak.

Ada 14 daerah di Indonesia yang mendapat prioritas untuk mendapatkan vaksin COVID-19 yaitu:

Baca Juga: Simak, Ini Tujuan Utama Vaksinasi COVID-19 yang Perlu Dipahami

  1. Banten
  2. DKI Jakarta
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
  6. Jawa Timur
  7. Kalimantan Timur
  8. Kalimantan Selatan
  9. Sumatera Utara
  10. Sumatera Barat
  11. Riau
  12. Bali
  13. Sulawesi Selatan
  14. Papua

Baca Juga: Fans Layangkan Protes pada Big Hit Entertainment untuk Jimin BTS

Vaksinasi perdana di masing-masing daerah tersebut diawali oleh para kepala daerah beserta jajarannya serta perwakilan tokoh agama dan masyarakat.

Dengan demikian diharapkan akan tumbuh kepercayaan dari masyarakat bahwa vaksin COVID-19 aman dan sebagai salah satu cara untuk mengatasi pandemi corona.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x