KABAR JOGLOSEMAR - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berlangsung selama dua pekan, yakni 11 hingga 25 Januari 2021.
PTKM DIY merupakan tindak lanjut dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menambah aturan atau instruksi PTKM.
PTKM berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayah DIY. Adapun penambahan instruksi PTKM di Jogja itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4/SE/I/2021 yang mengatur tentang aktivitas pelaksanaan Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Sempat Positif COVID-19 Hingga Telah Dinyatakan Negatif
Baca Juga: Ini Kata Dokter Tirta Setelah Mendapat Suntik Vaksin COVID-19 di Sleman
“Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aktivitas perkantoran menjadi hanya 25% kerja di kantor (Work from Office/WFO) dan 75% kerja dari rumah (Work from Home/WFH),” dikutip KabarJoglosemar.com dari Instagram resmi Humas Pemda DIY @humasjogja, Rabu, 13 Januari 2021.
Selain membatasi aktivitas perkantoran dengan cara WFH, Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk mengendalikan pelaksanaan tugas kedinasan di unit kerja masing-masing dengan menetapkan target kerja selama WFH berlangsung.
Selain itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X juga menegaskan kalau protokol kesehatan tetap harus dijalankan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Kai EXO Ulang Tahun Hari Ini, Ini 2 Wanita yang Jadi Kekasihnya