Perubahan PTKM di DIY, 75 Persen WFH Hingga Pembatasan Jam Tutup Restoran

- 14 Januari 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi PTKM DIY, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00
Ilustrasi PTKM DIY, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00 //Pixabay/stevepb

Baca Juga: 5 Provinsi Berkontribusi Tingginya Penambahan Harian Kasus Positif COVID-19

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Aturan ini akan berlaku sampai 25 Januari bahkan bisa diperpanjang jika masih diperlukan. Adapun instruksi PTKM yang telah diperbarui Gubernur DIY sebagai berikut:

  1. Penerapan kerja di rumah atauwork from home 75% dan 25% karyawan bekerja di kantor (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  2. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok harian masyarakat diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan jam operasional dan protokol kesehatan.
  3. Restoran hingga warung makan hanya 25% pengunjung di restoran maupun warung makan.  layanan pesan antar atautake away diizinkan sampai jam operasional.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ibu Hamil Akan Dapat Bantuan Rp3 Juta, Cek Syaratnya di Sini

Baca Juga: Vaksinasi Daerah Serentak Mulai 14 Januari, Ini 14 Daerah yang Mendapat Prioritas Vaksin COVID-19

Kedua, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan seperti mall sampai pukul 19.00 WIB.

  1. Kegiatan belajar mengajar atau sekolah dilakukan secaraonline.
  2. Kegiatan konstruksi diizinkan tetapi beroperasi 100% namun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  3. Tempat ibadah boleh digunakan dengan batas maksimal 50% dari total kapasitas dan wajib menjalankan protokol kesehatan.
  4. Perkuat kemampuantrackingdan tracing. Selain itu dilakukan perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
  5. Penerapan kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Masyarakat diminta untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.  
  6. Dilakukan pengawasan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Sherina Tegur Raffi Ahmad yang Bebas Pesta Tanpa Masker Usai Divaksin

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Daerah Berlangsung Serentak 14 Januari 2021, Salah Satunya Yogyakarta

10 Tingkatkan pengawasan/ operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan Satuan Pamong Praja Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

11. Memerintahkan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan pencegahan COVID-19 di wilayahnya dengan memantau akses keluar masuk masyarakat di wilayahnya. Memantau penerapan protokol kesehatan serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x