Baca Juga: 5 Provinsi Berkontribusi Tingginya Penambahan Harian Kasus Positif COVID-19
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Aturan ini akan berlaku sampai 25 Januari bahkan bisa diperpanjang jika masih diperlukan. Adapun instruksi PTKM yang telah diperbarui Gubernur DIY sebagai berikut:
- Penerapan kerja di rumah atauwork from home 75% dan 25% karyawan bekerja di kantor (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok harian masyarakat diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan jam operasional dan protokol kesehatan.
- Restoran hingga warung makan hanya 25% pengunjung di restoran maupun warung makan. layanan pesan antar atautake away diizinkan sampai jam operasional.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ibu Hamil Akan Dapat Bantuan Rp3 Juta, Cek Syaratnya di Sini
Baca Juga: Vaksinasi Daerah Serentak Mulai 14 Januari, Ini 14 Daerah yang Mendapat Prioritas Vaksin COVID-19
Kedua, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan seperti mall sampai pukul 19.00 WIB.
- Kegiatan belajar mengajar atau sekolah dilakukan secaraonline.
- Kegiatan konstruksi diizinkan tetapi beroperasi 100% namun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Tempat ibadah boleh digunakan dengan batas maksimal 50% dari total kapasitas dan wajib menjalankan protokol kesehatan.
- Perkuat kemampuantrackingdan tracing. Selain itu dilakukan perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
- Penerapan kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Masyarakat diminta untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
- Dilakukan pengawasan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Sherina Tegur Raffi Ahmad yang Bebas Pesta Tanpa Masker Usai Divaksin
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Daerah Berlangsung Serentak 14 Januari 2021, Salah Satunya Yogyakarta
10 Tingkatkan pengawasan/ operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan Satuan Pamong Praja Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
11. Memerintahkan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan pencegahan COVID-19 di wilayahnya dengan memantau akses keluar masuk masyarakat di wilayahnya. Memantau penerapan protokol kesehatan serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur. ***