FPI Dibubarkan, Mahfud MD: RIP Sendiri Secara Hukum

- 13 Januari 2021, 21:27 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD yang bicara soal FPI
Menkopolhukam, Mahfud MD yang bicara soal FPI /Instagram.com/@mohmahfudmd

KABAR JOGLOSEMAR – Baru-baru ini, Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Nasional (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal ormas Front Pembela Islam (FPI) yang belum lama ini dibubarkan oleh Pemerintah.

Mahfud membicarakan hal tersebut ketika ia duduk berbincang bersama artis sekaligus presenter, Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Winner Gaon Chart Music Awards 2021: Ada BTS, EXO, BLACKPINK, hingga Stray Kids

FPI memang belum lama ini dibubarkan oleh Pemerintah setelah sebelumnya dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Namun, sebenarnya, menurut Mahfud, organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab tersebut bubar karena ulahnya sendiri. Bukan karena Pemerintah RI.

“Sebenernya di RIP sendiri secara hukum, bukan kita yang buat RIP,” ungkap Mahfud MD sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar.com dari kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Terkait hal tersebut, tentu saja ia punya alasannya tersendiri. Alasannya cukup sepele. FPI tidak memiliki izin yang sah.

Untuk bisa berdiri, suatu organisasi masyarakat (ormas) harus memiliki surat keterangan berbadan hukum. Setidaknya, itulah hukum di Indonesia.

Baca Juga: Ini Daftar Pemenang Gaon Chart Music Award ke-10

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x