KABAR JOGLOSEMAR - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mulai hari ini Senin, 11 Januari 2021 mulai diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulai Jawa dan Bali atau PPKM Jawa Bali.
PPKM Jawa Bali akan dilaksanakan selama 2 pekan mulai hari ini Senin 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.
Aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari 2021, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00
Baca Juga: PSBB Hari Ini di Jakarta, Jangan Sampai Lupa Ketentuan Ini
Tujuan dari diberlakukannya PKM Jawa Bali adalah untuk menekan penyebaran virus corona yang masih tinggi di wilayah Jawa Bali.
Pelaksanaan PPKM Jawa Bali untuk setiap daerah kewenangannya diserahkan pada kebijakan masing-masing daerah untuk menerapkan peraturan sesuai dengan kondisi pandemi masing-masing wilayah.
Berikut ini adalah kegiatan yang dibatasi dalam pembatasan PPKM Jawa Bali.
Baca Juga: Momen Jackson GOT7 Bersikap Gentleman, Bikin Penggemar Klepek-klepek
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Bersifat Wajib Dilakukan