PPKM Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari 2021, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00

- 11 Januari 2021, 09:54 WIB
PPKM Jawa Bali, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00
PPKM Jawa Bali, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00 /Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali berlaku mulai hari ini 11 Januari 2021. PSBB akan berlangsung selama dua pekan, yakni sampai 25 Januari 2021.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari Instgaram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta berikut rincian aturan PSBB DKI Jakarta yang mengikuti PSBB Jawa-Bali.

Pengunjung restoran yang boleh makan di tempat atau dine-in hanya 25 persen dari seluruh kapasitas ruangan. Makan di tempat hanya berlaku sampai pukul 19.00 WIB.

Kategori restoran yang dimaksud Pemprov DKI Jakarta termasuk kafe, rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara.

Baca Juga: Momen Jackson GOT7 Bersikap Gentleman, Bikin Penggemar Klepek-klepek

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberi kelonggaran kalau restoran masih bisa melayani pesan antar sesuai jam operasionalnya.

Selain pembatasan sosial di restoran atau warung makan, Pemprov DKI Jakarta juga mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.

Pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Dengan begitu, aktivitas masyarakat memang dibatasi dan tidak sebebas hari-hari sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DKI Jakarta menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat itu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur No 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang PSBB ketat.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x